Peristiwa 14 Juli 1933: Pembubaran Seluruh Partai Politik Selain Nazi di Jerman
Sebagai langkah penting dalam transformasi masyarakat Jerman dari demokrasi menjadi kediktatoran, kepemimpinan Nazi mengesahkan Undang-Undang Pendirian Partai Baru. Dengan undang-undang ini, yang disahkan pada 14 Juli 1933, semua entitas politik lainnya dibubarkan atau dilarang untuk beroperasi.
Sebagai langkah penting dalam transformasi masyarakat Jerman dari demokrasi menjadi kediktatoran, kepemimpinan Nazi mengesahkan Undang-Undang Pendirian Partai Baru. Dengan undang-undang ini, yang disahkan pada 14 Juli 1933, semua entitas politik lainnya dibubarkan atau dilarang untuk beroperasi.
What's Your Reaction?