Peristiwa 14 Juli 1933: Pembubaran Seluruh Partai Politik Selain Nazi di Jerman
Sebagai langkah penting dalam transformasi masyarakat Jerman dari demokrasi menjadi kediktatoran, kepemimpinan Nazi mengesahkan Undang-Undang Pendirian Partai Baru. Dengan undang-undang ini, yang disahkan pada 14 Juli 1933, semua entitas politik lainnya dibubarkan atau dilarang untuk beroperasi.
What's Your Reaction?