Peristiwa Hukum Sepekan, Pemeriksaan Airlangga Hartarto hingga Polemik OTT Basarnas

Dalam sepekan ini terdapat dua kasus hukum menonjol yang jadi sorotan publik yaitu pemeriksaan Airlangga Hartarto dan OTT KPK kasus korupsi Basarnas.

image

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam satu pekan ini terdapat dua peristiwa hukum yang menjadi sorotan publik, yaitu soal pemeriksaan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan operasi tangkap tangan atau OTT KPK dugaan kasus korupsi di Basarnas.

Belakangan OTT itu menimbulkan polemik lantaran TNI tak terima dengan penetapan tersangka terhadap dua perwiranya oleh KPK.

Airlangga Hartarto Diperiksa Kejaksaan Agung

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO (crude palm oil) tahun 2021-2022 pada Senin, 24 Juli 2023.

Dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO ini, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka koorporasi yaitu Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup pada 15 Juni 2023.

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mendalami peran Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat terjadi kelangkaan minyak goreng (migor) sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara dan kesulitan di masyarakat.

“Tentu kami harus mengetahui tentang tindakan-tindakan yang diambil, keputusan-keputusan yang diambil baik itu di dalam rapat dan sebagainya, upaya untuk mencegah, untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kuntadi di Gedung Bundar, Jakarta, Senin malam.

Kuntadi menjelaskan, pihaknya memanggil Airlangga untuk dimintai keterangan sebagai saksi guna membuat terang perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit termasuk minyak goreng periode Januari 2022 sampai dengan April 2022.

Pada perkara tersebut telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp6,47 triliun dengan lima orang terdakwa yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Lima orang terdakwa telah dijatuhi hukuman pidana penjara dalam rentang waktu 5 - 8 tahun. Mereka yakni mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana, anggota tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA dan GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang.

Lin Chen Wei merupakan staf khusus Menko Airlangga Hartarto, namun selama penyidikan hingga persidangan tidak ada pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Selanjutnya Airlangga diperiksa 12 jam...

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow