Perkara Peristiwa Tugboad Bahar di Barito Utara, Hakim PN Muara Teweh Jatuhkan Vonis
MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM - Majelis sidang Pengadilan Negeri Muara Teweh telah memvonis para terdakwa yang dianggap melakukan pemerasan dan


MUARA TEWEH, KALIMANTANLIVE.COM – Majelis sidang Pengadilan Negeri Muara Teweh telah memvonis para terdakwa yang dianggap melakukan pemerasan dan pengancaman terkait peristiwa di kapal tugboad Bahar bulan November 2024 lalu dengan pidana hukuman penjara.
Tujuh orang terdakwa masing – masing dijatuhi hukuman yang berbeda. Untuk 3 orang terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara dan untuk 4 orang terdakwa lainnya diputus 1 tahun penjara.
Vonis ini termasuk jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang semula menuntut hukuman penjara selama 2 tahun bagi para terdakwa warga Montallat dan Tumpung Laung ini.
BACA JUGA : Sidang Peristiwa Tugboad di PN Muara Teweh Dalam Sorotan, Muncul Nama Diduga Oknum Polisi
Atas vonis ini para terdakwa yang semuanya adalah warga lokal setempat di desa Kecamatan Montallat itu menyatakan pikir-pikir terhadap hukuman bui yang harus ditanggung dirinya dan termasuk keluarganya itu.
Namun demikian Advokat putra daerah Kabupaten Barito Utara, Jubendri Lusfernando, SH, MH menyatakan tetap berterima kasih yang sebesar-besarnya atas hukuman yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh yang memvonis lebih ringan sekitar 50% di bawah tuntutan Jaksa.
Meskipun ia tetap terus berharap adanya keringanan yang sesuai dengan harapan masyarakat kecil itu bila seandainya mengupayakan mendapat keadilan selanjutnya diupaya Banding.
“Kami berterima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh yang menurut kami sudah memutuskan 50% turun dari tuntutan Jaksa. Tapi kita masih belum tahu seperti apa itikad dan niat dari keluarganya apakah masih ingin mencari keadilan untuk meringankan seringan-ringannya,” terang Jubendri.
Dalam 7 hari ke depan pihaknya masih pikir-pikir apakah akan mengupayakan Banding memohon keringanan yang sebenar-benarnya untuk para terdakwa. Namun bukan berarti Banding bertujuan untuk melemahkan keputusan Pengadilan Negeri, ungkapnya.
What's Your Reaction?






