Permendagri Nomor 73, Penulisan Nama di KTP Tak Boleh Lebih dari 60 Huruf

Dalam aturan yang diteken pada 21 April lalu itu ditegaskan penulisan nama pada dokumen kependudukan tidak boleh melebihi 60 huruf.

Permendagri Nomor 73, Penulisan Nama di KTP Tak Boleh Lebih dari 60 Huruf
Dalam aturan yang diteken pada 21 April lalu itu ditegaskan penulisan nama pada dokumen kependudukan tidak boleh melebihi 60 huruf.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow