Perppu Cipta Kerja: Tak Ada Lagi Libur Pekerja 2 Hari, Kini Hanya 1 Hari dalam Sepekan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menetapkan waktu libur pekerja hanya sehari dalam sepekan
What's Your Reaction?