Polisi Didesak Ungkap Motif Penganiayaan Tahanan hingga Tewas di Surabaya
Sebanyak 13 tahanan sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Abdul Kadir, tahanan kasus narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Namun, polisi belum mengungkap motif kejadian itu.
Merdeka.com - Sebanyak 13 tahanan sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap Abdul Kadir, tahanan kasus narkoba di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Namun, polisi belum mengungkap motif kejadian itu.
Keluarga korban mendesak polisi agar segera mengungkap kasus itu secara transparan. Pengacara keluarga korban, Taufik menyatakan, motif pembunuhan terhadap korban masih misterius. Keluarga korban belum mendapatkan informasi mengenai apa motif di balik peristiwa itu.
"Belum, belum ada (motif). Katanya itu masih dalam bagian dari proses penyidikan," tegasnya, Rabu (10/5).
Pihak keluarga tetap mendesak Kepolisian agar dapat memproses kasus itu secara transparan, termasuk mengungkap keterlibatan 4 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Ia bahkan mengaku akan mengawal kasus tersebut hingga sidang kode etik. "Kita akan kawal sampai sidang nantinya. Pokoknya mereka (4 oknum polisi) harus di-PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ujarnya.
Untuk 13 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya pun mendesak agar mereka dihukum seberat-beratnya. Sebab, selain sedang menjalani pidana pokok, para residivis tersebut juga telah melakukan pidana lain.
"Kami juga akan kawal prosesnya hingga ke kejaksaan. Kami berharap mereka para residivis itu dihukum seberat-beratnya," tegasnya.
2 dari 2 halaman
Diketahui, polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus tewasnya tahanan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Ke-13 orang yang melakukan penganiayaan itu merupakan sesama tahanan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak.
Penetapan 13 orang sebagai tersangka dalam kejadian tewasnya Abdul Kadir, warga Kapas Madya, diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto. Ia menyatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara oleh tim penyidik Reskrim Polda Jatim, didapati 13 orang tersangka dalam perkara itu.
"Setelah hasil pemeriksaan sementara tim Reskrim Polda Jatim dan Propam Polda Jatim, didapatkan sementara ini ada 13 tersangka sipil. Ini para tahanan yang ada di sana (Polres Pelabuhan Tanjung Perak). Melakukan tindak kekerasan terhadap korban," ujarnya, Selasa (9/5).
Selain 13 tersangka, pihaknya juga menjatuhkan hukuman atas pelanggaran disiplin terhadap 4 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Tiga di antaranya bintara dan satu orang perwira.
Seorang tahanan kasus narkoba Polres Tanjung Perak Surabaya bernama Abdul Kadir, warga Kapas Madya diduga tewas secara tidak wajar. Kematian tahanan kasus narkotika jenis sabu-sabu ini mengejutkan pihak keluarga, lantaran menemukan beberapa luka tidak wajar pada tubuh korban.
Istri korban, Sitiyah mengatakan, kabar kematian korban tersebut ia dapat dari salah seorang anggota Satreskoba Polres Tanjung Perak, Jumat (28/4) pagi. Kejanggalan yang ditemukan dilaporkan pihak keluarga ke Propam Polda Jatim.
[yan]What's Your Reaction?