Polisi Musnahkan 45 Kilogram Sabu dan 24 Ribu Pil Ekstasi

Saat ini Polda Jambi pada triwulan pertama di tahun ini, melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dilakukan di depan kantor Kepolisian daerah Jambi. Dengan cara dibakar menggunakan alat khusu incinerator milik BNNP Jambi dan dilarutkan dengan deterjen atau sabun pembersih.

Polisi Musnahkan 45 Kilogram Sabu dan 24 Ribu Pil Ekstasi

Merdeka.com - Selama tiga bulan terakhir tangkapan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi sebanyak 45,38 Kilogram sabu dan 24.874 butir ekstasi. Barang bukti tersebut jika diuangkan senilai Rp65 miliar.

Diketahui, Provinsi Jambi merupakan jalur perlintasan narkotika, baik dari jalur air dan darat. Dalam hal tersebut Jambi juga dikelilingi oleh provinsi besar tempatnya barang haram berlabuh atau tiba.

taboola mid article

Saat ini Polda Jambi pada triwulan pertama di tahun ini, melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dilakukan di depan kantor Kepolisian daerah Jambi. Dengan cara dibakar menggunakan alat khusu incinerator milik BNNP Jambi dan dilarutkan dengan deterjen atau sabun pembersih.

Direktorat Reserse Narkoba, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan, pemusnahan ini dilakukan hasil tangkapan triwulan pertama tahun 2023.

"Hari ini ada barang bukti sabu 45,38 kilogram dan ekstasi sebanyak 24.874 butir. Ini merupakan hasil kerja pengungkapan dari Direktorat Narkoba Polda Jambi,"katanya, Rabu (3/5).

2 dari 2 halaman

Menurut dia, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari 4 kasus berbeda, dengan 9 orang tersangka. Para tersangka ini turut dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan.

Lanjutnya, dari 9 orang tersangka , Sigit Putra (22), Nuril Huda (29) Bambang Kuncoro (51) Desmarizal. Memiliki barang bukti narkotika jenis sabu 14,14 kilogram dan pil ekstasi 9.946 butir. Dari empat tersebut merupakan warga Kota Jambi, serta Muhammad Sabri (30) warga Bungo dengan barang bukti narkotik jenis sabu 974 gram.

Kemudian kata Thomas, sedangkan untuk barang bukti jenis sabu 30,13 Kilogram dan pil ekstasi 14.928 butir. Kepemilikan Yulfandri (28), Candra (33) M Zicho (24) dan Beni Prasetya (27) bukan warga Jambi melainkan warga Provinsi tetangga yaitu Riau.

"Masing-masing tersangka ini sudah kita ekspos sebelumnya. Ini merupakan jaringan luar Jambi, ada dugaan juga yang dari luar negeri,"jelasnya.

Sementara itu, dalam pemusnahan itu turut dihadiri perwakilan dari kejaksaan dan pengacara tersangka. Sebelum dimusnahkan dilakukan terlebih dahulu uji sampel oleh Bid Dokkes Polda Jambi, dan hasilnya positif memiliki kandungan zat berbahaya narkotika.

"Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata dan transparan serta diawasi juga dengan lembaga internal kami, agar barang bukti ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak manapun,"tegasnya.

Dari pemusnahan, pihaknya telah turut mencegah 223 ribu jiwa dari bahaya narkoba."Nilai ekonomis dari barang bukti ini senilai Rp65 miliar,"tutupnya.

[fik]

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow