PPKM di Jakarta Naik Level 2, Kapasitas Tempat Ibadah Kembali Dibatasi
Dengan status PPKM Level 2, pemerintah kembali membatasi kunjungan ke tempat ibadah, baik itu masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng.
/data/photo/2022/04/07/624ed7b57dfd5.jpeg)
What's Your Reaction?