Pasal 4 UU No 31/1999 juncto UU No 20/2021 tentang Tipikor menyebutkan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus pidana.
Pasal 4 UU No 31/1999 juncto UU No 20/2021 tentang Tipikor menyebutkan, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapus pidana.