Prajurit TNI yang Terbukti Terlibat Perusakan Mapolres Janeponto Pasti Dihukum
Tim gabungan yang terdiri dari Div Propam Polri, Pus Pom TNI, Pus Pom TNI AD, Pus Pom TNI AU dan Pus Pom TNI AL terus mendalami kasus peristiwa penyerangan Markas Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Merdeka.com - Tim gabungan yang terdiri dari Div Propam Polri, Pus Pom TNI, Pus Pom TNI AD, Pus Pom TNI AU dan Pus Pom TNI AL terus mendalami kasus peristiwa penyerangan Markas Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Danpus Pom TNI Laksamana Muda TNI Edwin menegaskan, prajurit yang terbukti terlibat dalam penyerangan dan perusakan Mapolres Jeneponto akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Apa bila di dalam proses investigasi yang kita laksanakan ada hal-hal yang melibatkan prajurit, kita akan melakukan proses hukum yang berlaku. Serta TNI tidak boleh arogan, tetap tegas tapi Humanis," kata Edwin saat konferensi pers di Mapolres Jeneponto, Sabtu (29/4).
Sementara itu, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahar Diantono menjelaskan, tim gabungan sudah bekerja selama dua hari. Namun Edwin belum menjelaskan hasil investigasi.
"Soliditas TNI Polri merupakan perintah Bapak Presiden, sehingga kita turun langsung bersama-sama tim gabungan. Kita sudah dua hari melaksanakan kegiatan di berbagai tempat di antaranya di Polres Jeneponto ini," ucap Syahar.
Di tempat yang sama, Wadan Puspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mewanti-wanti agar semua pihak jangan mudah menyebar informasi-informasi yang belum tentu kebenarannya.
"Tim sudah bekerja, kami sudah mendapatkan data-data dan lain sebaginya. Kami masih perlu menganalisa. Percaya kepada kami siapa yang berbuat salah pasti akan diproses hukum. Biarkanlah kami bekerja," pungkasnya.
[cob]What's Your Reaction?