Putusan PN Jakarta Pusat soal Tunda Pemilu 2024 Dinilai Keliru
PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024. Mengadili gugatan yang bukan kewenangan PN.
PN Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024. Mengadili gugatan yang bukan kewenangan PN.
What's Your Reaction?