Resmi! OJK Bolehkan Emiten Buyback Tanpa RUPS

Otoritas jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan ketentuan pembelian kembali saham atau buyback tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Rabu, (19/3/2025).

Resmi! OJK Bolehkan Emiten Buyback Tanpa RUPS
Otoritas jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan ketentuan pembelian kembali saham atau buyback tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Rabu, (19/3/2025).

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow