RUU: ASN Bisa Dipensiunkan Dini Secara Massal untuk Perampingan
RUU: ASN Bisa Dipensiunkan Dini Secara Massal untuk Perampingan
Dalam RUU ASN, pemerintah yang ingin memberhentikan ASN sebelum masa pensiun alias pensiun dini secara massal harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR.
Dalam RUU ASN, pemerintah yang ingin memberhentikan ASN sebelum masa pensiun alias pensiun dini secara massal harus terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR.