Saat kapolda Metro Atensi Kasus Mario Dandy, Pimpin Gelar Perkara Penyidik Jaksel

Selain itu, kata Trunoyudo, Irjen Fadil Imran juga menyampaikan turut prihatin atas kondisi David yang masih menjalani perawatan. Pasca mengalami penganiayaan pada Senin (20/2) lalu.

Saat kapolda Metro Atensi Kasus Mario Dandy, Pimpin Gelar Perkara Penyidik Jaksel
Saat kapolda Metro Atensi Kasus Mario Dandy, Pimpin Gelar Perkara Penyidik Jaksel Arahan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Instagram/@kapoldametrojaya ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) Cs kepada David telah menjadi sorotan berbagai pihak. Termasuk Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran yang turun langsung mengawasi dan ikut dalam proses gelar perkara kasus yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

"Tentunya sejak awal sudah menjadi perhatian kita bersama termasuk Bapak Kapolda. Beliau langsung memimpin melakukan asistensi dan juga gelar perkara terkait kasus yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, beberapa waktu lalu.

taboola mid article

Selain itu, kata Trunoyudo, Irjen Fadil Imran juga menyampaikan turut prihatin atas kondisi David yang masih menjalani perawatan. Pasca mengalami penganiayaan pada Senin (20/2) lalu.

2 dari 4 halaman

"Bapak Kapolda metro jaya bersama Seluruh jajarannya, turut serat prihatin berempati mendoakan semoga adinda anak D sebagai korban ini cepat diberikan kepulihan. Dan kepada keluarganya juga diberikan kekuatan serta ketabahan," imbuhnya.

Sehingga, Trunoyudo menegaskan Irjen Pol Fadil Imran telah memberikan asistensi agar dua peristiwa tindak pidana ini diusut secara tuntas. Pertama terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka Mario Dandy dan temannya Shane dalam kasus penganiayaan.

"Maka dalam peristiwa ini penyidik patuh dan taat pada sistem peradilan umum yaitu pada aturan KUHP dan kitab undang-undang hukum acara pidana," sebutnya.

3 dari 4 halaman

Kemudian peristiwa kedua terkait dengan sistem peradilan anak sebagaimana Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Karena, mengingat adanya sejumlah pihak seperti David (17) dan beberapa saksi, seperti A (15) yang masih dibawah umur.

"Sehingga terhadap peristiwa keduanya, ada proses formil yang berbeda. Terhadap anak, ada hak-hak anak yang harus penyidik lewati. Dan membutuhkan waktu serta dimohon untuk menunggu hasilnya," jelasnya.

Sebab penyidik Polres Metro Jakarta Selatan perlu berkolaborasi dengan stakeholder seperti Kementerian PPA (Perlindungan Perempuan dan anak), Dinsos Jakarta Selatan, dan Apsifor atau asosiasi psikologi forensik untuk pemenuhan hak terhadap anak.

4 dari 4 halaman

"Dilihat dan dinilai apakah anak dalam tekanan. Kedua terkait relasi kuasa, dan ketiga adalah ada tekanan sosial lainnya. Tentu ini sama-sama dalam kolaborasi ini penyidik juga menunggu sehingga hasilnya dari pekerja sosial profesional dalam hasil akhir akan dituangkan dalam laporan sosial dari anak," terangnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan tengah mengusut kasus penganiayaan yang menimpa David anak pengurus pusat GP Ansor yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20).

Dimana dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan Mario Dandy dan temannya berinisial Shane sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Adapun Dandy dalam kasus ini telah ditersangkakan dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.

Sementara untuk Shane ditersangkakan karena diduga memprovokasi kejadian penganiayaan dan dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Mereka pun diancam pidana maksimal 5 tahun.

[rhm]

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow