Sah! Kendaraan Listrik Tidak Perlu Bayar Pajak dan Bea Balik Nama

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan, bahwa Pajak Kendaraan Bermotor alias PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai milik pribadi dikenaka

Sah! Kendaraan Listrik Tidak Perlu Bayar Pajak dan Bea Balik Nama
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Dalam Negeri menetapkan, bahwa Pajak Kendaraan Bermotor alias PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai milik pribadi dikenaka

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow