Segera Berlaku! Telat Bayar Pajak Dua Tahun, Motor Dianggap Bodong
Ilustrasi kendaraan motor. Foto: Ist BeritaManado.com – Motor anda akan dianggap bodong jika telat membayar pajak selama dua tahun. Aturan tersebut rencananya segera diberlakukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi bersama stakeholder terkai
What's Your Reaction?