Sekuriti di Bali Sikat Rp10,3 Juta dari Minimarket, Beraksi saat Meja Kasir Kosong

Seorang pria bernama I Made Muliantara (48) nekat mencuri uang Rp10,3 juta di minimarket di kawasan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Pria yang berprofesi sebagai sekuriti ini beraksi setelah melihat kasir meninggalkan mejanya.

Sekuriti di Bali Sikat Rp10,3 Juta dari Minimarket, Beraksi saat Meja Kasir Kosong

Merdeka.com - Seorang pria bernama I Made Muliantara (48) nekat mencuri uang Rp10,3 juta di minimarket di kawasan Sunset Road, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Pria yang berprofesi sebagai sekuriti ini beraksi setelah melihat kasir meninggalkan mejanya.

"Pelaku masuk ke dalam toko (pura-pura) sebagai pembeli," kata Kapolsek Kuta Kompol Yogie Pramagita di Mapolsek Kuta, Bali, Kamis (30/3).

taboola mid article

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (23/3) sekitar pukul 10.00 Wita. Pengelola minimarket melaporkannya ke Polsek Kuta sekitar pukul 17.00 Wita.

Pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Dalam hitungan jam, pelaku ditangkap di rumahnya, Jalan Kartini, Kelurahan Wangaya Denpasar, Bali, sekitar pukul 22.00 Wita.

"Uang hasil mencuri telah disetor tunai ke rekening milik pelaku dan untuk pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Polsek Kuta," imbuhnya.

2 dari 2 halaman

Dari penyelidikan diketahui bahwa Muliantara melakukan pencurian dengan cara berpura-pura menjadi pembeli dan masuk ke minimarket. Melihat tidak ada karyawan yang menjaga kasir, pelaku berjalan jongkok menuju meja kasir dan langsung membuka laci yang tidak terkunci dan mengambil satu bundel uang.

"Kemudian uang yang berhasil dicuri dimasukkan ke saku celana dan pelaku pergi dari toko," imbuhnya.

Pelaku yang bekerja sebagai sekuriti di tanah kosong di Camplung Tanduk, Seminyak, Kuta, ini juga mengaku pernah melakukan pencurian serupa. Saat itu aksinya tetapi tidak ketahuan.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu setel pakaian sekuriti, satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna krem dengan Nomor Polisi (Nopol) DK 6017 ZR dan uang tunai sebesar Rp9,3 juta. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.

[yan]

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow