Selama Mudik, Kendaraan Pribadi Bisa Dititip di Kelurahan dan Kecamatan
Warga DKI Jakarta yang mudik dengan transportasi umum, bisa menitipkan kendaraan pribadinya di kantor kelurahan atau kecamatan.
Warga DKI Jakarta yang mudik dengan transportasi umum, bisa menitipkan kendaraan pribadinya di kantor kelurahan atau kecamatan.
What's Your Reaction?