Seorang Guru di Serang Banten Tiga Kali Cabuli Santriwati

Seorang guru di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang berinisial AS (47) ditangkap Satreskrim Polres Serang, dalam kasus terhadap santriwatinya yang berusia masih di bawah 17 tahun.

Seorang Guru di Serang Banten Tiga Kali Cabuli Santriwati

Merdeka.com - Seorang guru di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang berinisial AS (47) ditangkap Satreskrim Polres Serang, dalam kasus terhadap santriwatinya yang berusia masih di bawah 17 tahun.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan AS dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban pada akhir tahun 2022 lalu.

taboola mid article

"Tersangka diamankan di rumahnya pada Senin 27 Februari 2023 malam di Desa Blokang, Kecamatan Bandung," kata Yudha kepada wartawan, Kamis (2/3).

Yudha menjelaskan berdasarkan keterangan yang didapat dari saksi maupun korban, peristiwa tersebut terjadi pada 17 September 2022, korban merupakan santriwati, dan pelaku adalah guru mengajinya.

"Kejadiannya saat Magrib sekitar jam 18.15 WIB dan dilakukan di lingkungan pesantren," ujarnya.

Yudha mengungkapkan pencabulan tersebut terungkap saat keluarga menjenguk korban di pesantren. Perilaku korban berubah dan menjadi temperamental.

"Awalnya ketika orang tua dan kakak korban menjenguk di pondok pesantren, melihat tingkah laku korban yang aneh dari biasanya dan perkataan korban kasar kepada orangtuanya," ungkapnya.

Kakak korban yang curiga dengan perilaku korban, membujuk korban untuk bercerita yang dialaminya selama di dalam pesantren.

"Tidak lama korban mulai cerita bahwa dirinya telah dilecehkan oleh tersangka. Korban bercerita bahwa dirinya pernah dipaksa untuk memegang kemaluan tersangka dan pelecehan lainnya," ungkapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim AKP Dedi Mirza mengatakan dari hasil pemeriksaan pencabulan dengan paksaan yang diterima korban dilakukan lebih dari sekali.

"Kejadian cabul tersebut dilakukan oleh tersangka kepada korban dalam waktu yang berbeda sebanyak tiga kali," katanya.

Dedi mengungkapkan atas perlakuan cabul pelaku, kini korban mengalami perubahan perilaku dan mengalami trauma.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma yang mendalam. Untuk modus operandinya, tersangka melakukan perbuatan cabul dengan cara merayu atau membujuk atau tipu muslihat dengan berdalih bisa mengobati korban," ungkap Dedi.

Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam disel tahanan Polres Serang. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

[cob]

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow