Seorang Pemuda di Malang Jadi Provokator Tabrak Polisi saat Balap Liar
Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap DW (24), pria penghasut dan provokasi massa saat penertiban balap liar. Karena tindakan provokasi dari pelaku tersebut, seorang polisi mengalami luka-luka setelah ditabrak para pembalap liar yang tengah dirazia oleh petugas.
Merdeka.com - Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap DW (24), pria penghasut dan provokasi massa saat penertiban balap liar. Karena tindakan provokasi dari pelaku tersebut, seorang polisi mengalami luka-luka setelah ditabrak para pembalap liar yang tengah dirazia oleh petugas.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu S Kuncoro mengatakan, DW diamankan petugas usai melakukan provokasi kepada massa pelaku balap liar. Pelaku mengajak massa untuk bertindak anarkis kepada petugas kepolisian yang sedang razia di Jalan Lingkar Barat (Jalibar) Ngajum, Kabupaten Malang.
"Terduga pelaku DW secara jelas dan terang menjadi provokator untuk menghasut dan melawan petugas," kata Kompol Wisnu di Mapolres Malang, Rabu (31/5).
Wisnu menceritakan, ketika penertiban berlangsung sejumlah pelaku balap liar berbaur dengan penonton dan mencoba kabur. Karena petugas berjaga di kedua ujung jalan, membuat para pelaku balap liar tersebut hanya bisa berputar-putar mencari celah melarikan diri.
Saat itulah, DW menghasut massa untuk melawan petugas dengan berteriak kepada pengendara lain untuk menabrak petugas yang berjaga di sisi jalan. Rupanya, hasutan pria warga Desa Maguan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang tersebut didengar sejumlah pengendara motor yang berupaya kabur dari lokasi razia.
Karena teriakan tersebut, remaja atas nama NA (13) menabrakkan sepeda motor yang dikendarainya.
Saat berhadapan dengan petugas, NA yang diketahui warga Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, menambah kecepatan dan menabrakkan sepeda motor Suzuki Satria yang dikendarainya.
Akibatnya, seorang polisi langsung jatuh tersungkur dan mengalami sejumlah luka di tubuhnya.
Usai kejadian, DW dan NA dibawa ke Polres Malang guna menjalani pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polres Malang. Petugas menerapkan proses hukum terhadap kedua pelanggar tersebut.
"Masih dilakukan pendalaman keterangan, akan ada proses hukum yang diterapkan sesuai perbuatan yang dilakukan," ujarnya.
DW dikenakan Pasal 160 KUHP atau Pasal 212 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Sementara NA diterapkan Pasal 212 KUHP dan pasal 274 ayat (1) dan atau pasal 282 dan atau pasal 297 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Seluruhnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku, saat ini kasusnya dalam penanganan Unit PPA dan Satreskrim Polres Malang," katanya.
Wisnu menyampaikan, razia digelar setelah sebelumnya muncul keluhan masyarakat terkait maraknya aksi balap liar di lokasi tersebut. Kepolisian kemudian menggelar penertiban di sepanjang Jalibar pada Jumat (26/5) malam hingga Sabtu (27/5) dini hari.
Razia yang melibatkan personel gabungan tersebut mengamankan 468 orang beserta 308 kendaraan roda dua di lokasi balap liar.
[cob]What's Your Reaction?