Setara Institute: Tak Ada Presiden yang Sibuk Mempersiapkan Penggantinya Kecuali Jokowi
Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menilai Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengambil peran DPR dan Presiden karena mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
What's Your Reaction?