Setelah STNK Mati 2 Tahun Dihapus, Kendaraan Jadi Bodong Selamanya
Menurut Undang-Undang 22/2009, 'kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali'.
 
                                                                                                    
What's Your Reaction?
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                    
                
 
                     
	                                             
	                                             
	                                             
	                             
	                             
	                             
	                             
	                             
	 
	 
	 
	 
	