Setelah STNK Mati 2 Tahun Dihapus, Kendaraan Jadi Bodong Selamanya

Menurut Undang-Undang 22/2009, 'kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali'.

Setelah STNK Mati 2 Tahun Dihapus, Kendaraan Jadi Bodong Selamanya
Menurut Undang-Undang 22/2009, 'kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali'.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow