Setelah STNK Mati 2 Tahun Dihapus, Kendaraan Jadi Bodong Selamanya
Menurut Undang-Undang 22/2009, 'kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali'.
Menurut Undang-Undang 22/2009, 'kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali'.
What's Your Reaction?