Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar satu (1) persen yang berlaku mulai 1 April 2022. Kebijakan ini berlaku di banyak sektor, termasuk produk otomotif.
Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar satu (1) persen yang berlaku mulai 1 April 2022. Kebijakan ini berlaku di banyak sektor, termasuk produk otomotif.