Sidang Etik Polisi Peras WN Malaysia Gali Peristiwa hingga Penggerak

Penggalian informasi itu mulai dari alur perencanaan, alur pelaksanaan, maupun alur setelah hari pemerasan - metrotvnews.com

Sidang Etik Polisi Peras WN Malaysia Gali Peristiwa hingga Penggerak
image

Sidang etik digelar di TNCC Mabes Polri, Jakarta. (Medcom.id/Yona)

Jakarta: Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mencatat sejumlah hal penting dalam sidang etik tiga polisi terduga pelanggar dalam kasus pemerasan 45 warga negara (WN) Malaysia dalam acara Djakarta Warehouse Project (DWP). Majelis etik disebut menggali peristiwa hingga penggerak oknum polisi dalam aksi mencoreng insitusi Polri itu.

"Bukti-bukti diperiksa dan berbagai atas peristiwa juga didalami sedemikian rupa," kata Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam saat dikonfirmasi Rabu, 1 Januari 2025.

Anam menyebut penggalian informasi itu mulai dari alur perencanaan, alur pelaksanaan, maupun alur setelah hari pemerasan, hingga pelaporan aktvitas mencoreng nama baik Korps Bhayangkara itu. Penggalian informasi ini dilakukan terhadap belasan saksi yang dihadirkan, baik meringankan dan memberatkan

"Saya kira dengan adanya mekanisme tersebut, ya saksi yang memberatkan, saksi yang meringankan, yang di-crosscheck cukup mendalam, ini menjadikan mekanisme sidang tersebut akuntabel," jelasnya.

Anam pun mengapresiasi mekanisme akuntabilitas yang terlaksana dalam sidang etik tersebut. Dalam pemeriksaan saksi juga didalami alur pertanggungjawaban, sosok penggerak oknum polisi untuk memeras warga negara Malaysia hingga alasan melakukan perbuatan tersebut

"Itu juga diperiksa secara detail hari per hari diperiksa. Termasuk juga siapa saja yang terlibat di sana. Ini juga menurut saya penting," terangnya.
 


Anam mengatakan atas dasar pemeriksaan tersebut, majelis sidang etik memutuskan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak dan seorang Kepala Unit Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang belum disebutkan identitasnya.

Sementara itu, majelis etik belum memutus sanksi terhadap seorang Kepala Subdirektorat Narkoba Polda Metro Jaya. Sebab, sidang etik polisi yang juga belum diketahui identitasnya ini ditunda Kamis, 2 Januari 2024.

"Skors ini memang juga karena saksinya bergantian, belasan itu, untuk terduga Direktur, untuk terduga Kanit, dan untuk terduga Kasubdit. Sehingga, juga cukup makan waku yang lama," pungkas Anam.

Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap tiga polisi itu digelar di Gedung TNCC Mabes Polri pukul 11.00 WIB, Selasa, 31 Desember 2024 hingga pukul 04.00 WIB, Rabu, 1 Januari 2025. Sidang akan terus dilanjutkan hingga semua polisi terduga pelanggar dikenakan sanksi. 

Sebelumnya diberitakan, ada 18 oknum polisi memeras 45 warga Malaysia saat menonton gelaran DWP di Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Belasan anggota itu dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran. 

Dalam kasus ini, Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti uang senilai Rp2,5 miliar yang disinyalir merupakan kerugian korban. Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan.

Buntut kasus ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto merotasi jabatan baik ditingkat Polsek, Polres, hingga Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dengan jumlah 34 orang. Mereka dimutasi dalam rangka pemeriksaan.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow