Simulasi Kenaikan UMP 2023 Berdasarkan Permenaker 18 Tahun 2022
Mennaker Ida Fauziyah melalui Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi membatasi kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen.
Mennaker Ida Fauziyah melalui Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi membatasi kenaikan UMP 2023 maksimal 10 persen.
What's Your Reaction?