Soal Gagal Bayar, Dadan Somantri Sebut Ada Peristiwa Hukum

KUNINGAN (MASS) – Praktisi Hukum Dadan Somantri Indra Santana SH, memberikan pandangannya kala dipinta pendapat soal gagal bayar oleh Pansus Tunda Bayar, Kamis (11/5/2023) kemarin. Dalam kesempatan itu, Pansus memanggil akademisi dari berbagai kampus dan praktisi hukum. Menurutnya, dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif harus berpegang pada peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum. Berikut yang […]

Soal Gagal Bayar, Dadan Somantri Sebut Ada Peristiwa Hukum

KUNINGAN (MASS) – Praktisi Hukum Dadan Somantri Indra Santana SH, memberikan pandangannya kala dipinta pendapat soal gagal bayar oleh Pansus Tunda Bayar, Kamis (11/5/2023) kemarin. Dalam kesempatan itu, Pansus memanggil akademisi dari berbagai kampus dan praktisi hukum.

Menurutnya, dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif harus berpegang pada peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum.

Berikut yang perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan:

  • UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bersih dari KKN
  • UU. No. 30. Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
  • UU. No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
  • UU. No. 37 Tahun 208 Tentang Ombudsman Republik Indonesia
  • UU. No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
  • UU. No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.

  1. Asas Kepastian Hukum;
  2. Asas Kepentingan Umum;
  3. Asas Keterbukaan;
  4. Asas Kemanfaatan;
  5. Asas Ketidakberpihakan / tidak diskriminatif;
  6. Asas Kecermatan;
  7. Asas Tidak menyalahgunakan kewenangan;
  8. Asas Pelayanan yang baik;
  9. Asas Tertib Penyelenggaraan Negara;

“Saya berpandangan pemda telah lalai di dalam menerapkan prinsip asas kecermatan yang tertuang dalam Pasal 10 (D) UU no 40 ttahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ujarnya.

Dikatakan Dadan, meski secara aturan Gagal Bayar ini memang dimungkinkan terjadi, dan diatur penyelesaiannya dalam PP dan Permendagri, ia menilai harus dilihat dulu secara utuh kejadian dan penyebabnya.

  • PERMENDAGRI No. 133 Tahun 2018, Tentang Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain ; dan ataupun
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain. Dan ataupun
  • PERMENDAGRI No. 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 Pasal 2, yang memberikan ruang untuk dapat dilakukannya Sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kebijakan Pemerintah Pusat didalam ruang lingkup Penyusunan APBD TA 2023, sehingga ketentuan tersebut dijadikan salah satu dasar hukum untuk menyelesaikan Persoalan Gagal Bayar pada tahun sebelumnya yaitu pada tahun 2022 ;

“Apakah peristiwa terjadinya Gagal Bayar tersebut dikarenakan adanya kondisi yang tidak terprediksi sehingga sulit dihindari, atau karena adanya unsur kesengajaan berupa penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum pejabat pengelola keuangan daerah yang sebenarnya sudah memprediksi kondisi gagal bayar ini tetapi ada motif atau tujuan lain,” ungkapnya mempertanyakan.

Dadan mendorong Pansus, untuk mendalami hak tersebut. Jika terdapat dugaan kesengajaan, maka akan timbul peristiwa hukum baru, pidana.

Berikut peraturan yang menaunginya.

  • Pasal 3 ayat (2) dan (3), Undang Undang No. 1 Tahun 2004 yang mengatur tentang Pembendaharaan Negara telah mengamanatkan Bahwa ; Peraturan Daerah tentang APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran Daerah ; dan setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/ APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia.
  • Kemudian pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa : Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski sudah mendapat predikat WTP, kata Dadan, bisa saja dalam perjalanan akan ada fakta-fakta baru dan persoalan hukum baru yang perlu pertanggung jawaban.

Ia meminta, Pansus bisa objektif, tegas dan transfaran dan tidak terpengaruh kepentingan apapun sehingga terpenuhi kepastian hukum dan rasa keadilan.

Dadan juga mendorong, Pansus bisa mencarikan solusi Gagal Bayar sehingga tidak ada yang dirugikan, dan meningkatkan kinerja pengawasan sehingga tidak akan terjadi lagi di masa yang akan datang.

“Pada Kasus Gagal Bayar ini telah terjadi beberapa peristiwa hukum, seperti halnya peristiwa hukum Tata Usaha Negara, peristiwa hukum perdata, dan bahkan bisa saja terjadi pula peristiwa hukum pidana. Tergantung dari sisi kejadian mana yang akan dipersoalkan,” tegas Dadan. (eki/deden)

Video :

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow