Sri Mulyani Tandatangani Aturan Pensiunan PNS dapat Rp6 Juta Apabila Terjadi Peristiwa Ini

Bagi pensiunan PNS simak ini baik-baik. Uang Rp 6 juta akan diberikan apabila peristiwa ini terjadi. Sudah disahkan oleh Sri Mulyani.

Sri Mulyani Tandatangani Aturan Pensiunan PNS dapat Rp6 Juta Apabila Terjadi Peristiwa Ini
image

KLIK PENDIDIKAN - Menteri Keuangan Sri Mulyani, sudah menandatangani aturan mengenai uang untuk pensiunan PNS sebesar Rp6 juta.

Pemberian uang Rp6 juta bagi pensiunan PNS tersebut, diatur oleh Sri Mulyani dalam PMK Nomor 23 tahun 2023.

Dijelaskan Sri Mulyani pada PMK tersebut, Pensiunan PNS baru akan diberikan uang Rp6 juta apabila terjadi peristiwa tertentu.

Baca Juga: Dudung Abdurachman: di Kepala Pak Prabowo Hanya Negara, Tak Ada Kepentingan Pribadi

Uang sebesar 6 juta itu nominalnya tentu sangat besar untuk Pensiunan PNS di seluruh Indonesia.

Selain pensiunan, Pegawai Negeri Sipil atau PNS aktif juga berhak mendapatkan uang sebesar itu.

Pemberian dana Rp6 juta itu sendiri, salah satunya sebagai bentuk penghargaan kepada pensiunan PNS.

Baca Juga: Berikut Daftar Besaran Gaji Pensiunan PNS Semua Golongan yang Siap Dicairkan PT Taspen pada 1 Maret 2024

Pasalnya, mereka telah mengabdi kepada bangsa dan negara bahkan hingga puluhan tahun lamanya.

Di samping uang Rp6 juta ini, Pensiunan PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan lainnya.

Kemudian, gaji pokok mereka juga tetap disalurkan setiap bulannya oleh PT Taspen. Hal ini, semuanya merupakan bentuk penghargaan bagi pensiunan PNS.

Baca Juga: Dear Honorer, Ada Kabar Gembira! Honorer dengan 4 Kategori Ini Diprioritaskan pada Rekrutmen CASN 2024! Auto Sujud Syukur Nih! Ini Penjelasannya...

Namun, peristiwa yang terjadi saat penyaluran uang Rp6 juta tersebut, tentu saja membuat pensiunan PNS sedih.

Adapun mengenai peristiwanya, dikutip Klik Pendidikan dari pasal 4 PMK Nomor 23 Tahun 2023 sebagai berikut,

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow