Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Guru Sesuai Permendikbud No 56/2022, Wajib Kuasai Teknologi Informasi

Permendikbud Ristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang standar pendidikan guru menekankan penguasaan teknologi informasi dalam pembelajaran.

Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Guru Sesuai Permendikbud No 56/2022, Wajib Kuasai Teknologi Informasi
Permendikbud Ristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang standar pendidikan guru menekankan penguasaan teknologi informasi dalam pembelajaran.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow