Staycation untuk Perpanjang Kontrak, Wamenaker: Perusahaan Harus Perhatikan Karyawan
Karyawati korban dugaan staycation atau menginap di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5). Korban melaporkan dugaan kasus tersebut didampingi kuasa hukumnya.
Merdeka.com - Terbongkarnya kasus dugaan ajakan staycation atau menginap di hotel bagi karyawati jelang berakhirnya masa kontrak kerja di salah satu perusahaan di Kabupaten Bekasi menjadi pelajaran bagi perusahaan lainnya agar lebih memperhatikan pekerjanya.
"Ini menjadi pelajaran investasi di seluruh Indonesia, di mana pun, sehingga manajemen perusahaan bisa betul-betul memperhatikan nasib para pekerjanya," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat mendatangi PT KAO di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (11/5).
Afriansyah meminta kepada pihak kepolisian agar menindaklanjuti temuan atau laporan dari korban kasus dugaan staycation. Termasuk keterangan dari saksi dan terlapor.
"Saya sudah menelepon Kapolres langsung untuk menindaklanjuti temuan atau laporan dari si korban, Pak Kapolres juga sudah berjanji menindaklanjuti dengan memanggil semua pihak," ungkapnya.
Sementara untuk manajemen PT KAO, dia juga meminta agar memanggil AD (24), korban dugaan kasus staycation untuk mendengarkan langsung peristiwa yang dialaminya.
"Walaupun PT KAO yang mempekerjakan orang, biarpun melalui outsourching, biar berimbang ceritanya, saya minta manajemen atau manager HRD untuk memanggil AD agar mendapatkan keterangan yang benar. Memang harus kontrol juga untuk mencegah ada kesalahan,” katanya.
HRD PT KAO Indonesia, Nurbaeti mengatakan, pihaknya mengikuti arahan Wamanaker untuk bersikap tegas pada pelaku pelecehan. Pihaknya juga akan turut memberi perhatian kepada AD selaku korban kasus ini.
“Kami minta siapa pun terduga untuk di-nonaktifkan sesuai arahan Pak Wamen. AD merupakan karyawan outsourching yang direkrut PT Ikeda dan ditempatkan di PT Kao di Cikarang. Kami sudah memberikan instruksi kepada Ikeda untuk menyelesaikan persoalan ini,” ungkapnya.
Karyawati korban dugaan staycation atau menginap di hotel sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5). Korban melaporkan dugaan kasus tersebut didampingi kuasa hukumnya.
Korban berinisial AD (24) melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual non-fisik yang dialaminya itu dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 6 dan atau 5 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 335 KUHP.
[eko]What's Your Reaction?