STNK Mati 2 Tahun Bakal Diblokir Mulai Tahun Depan
Pemerintah akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati yang tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut mulai 2023.
Pemerintah akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati yang tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut mulai 2023.
What's Your Reaction?