Tak Lapor SPT, Warga Divonis 2 Tahun Bui dan Denda Rp2 M di Jaktim
Majelis hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis pidana dua tahun penjara serta denda sebesar Rp2,24 miliar kepada seorang wajib pajak berinisial TBS.
Majelis hakim PN Jakarta Timur menjatuhkan vonis pidana dua tahun penjara serta denda sebesar Rp2,24 miliar kepada seorang wajib pajak berinisial TBS.
What's Your Reaction?