Terlanjur Kenakan PPN 12%, Penjual Wajib Lakukan Ini

Ketika konsumen meminta pengembalian biaya 1% kelebihan pemungutan pajak, pihak penjual harus melakukan penggantian faktur pajaknya.

Terlanjur Kenakan PPN 12%, Penjual Wajib Lakukan Ini
Ketika konsumen meminta pengembalian biaya 1% kelebihan pemungutan pajak, pihak penjual harus melakukan penggantian faktur pajaknya.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow