Tok! PPN 12% Berlaku 2025, Sembako Dibebaskan, Tepung-Migor Kena 11%

Pemerintah memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% per 1 Januari 2025.

Tok! PPN 12% Berlaku 2025, Sembako Dibebaskan, Tepung-Migor Kena 11%
Pemerintah memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% per 1 Januari 2025.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow