Top Nasional: Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak dengan Hormat, KPK Sita Uang Rp2,5 M di Kasus Unila
Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Irjen Ferdy Sambo karena melanggar kode etik kepolisian.
What's Your Reaction?