Top Nasional: Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak dengan Hormat, KPK Sita Uang Rp2,5 M di Kasus Unila
Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Irjen Ferdy Sambo karena melanggar kode etik kepolisian.
Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada Irjen Ferdy Sambo karena melanggar kode etik kepolisian.
What's Your Reaction?