Ulah Firli Bahuri Disebut Tercela dan Memalukan

Ulah Firli Bahuri Disebut Tercela dan Memalukan
image

Jakarta: Mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang menyebut penetapan tersangka Firli Bahuri memalukan. Tragis. Ulah Firli bisa membuat Indonesia terpuruk.

Ulah Firli tercela. "Dewas KPK harus bertindak cepat atas penetapan tersangka Ketua KPK," kata Saut Situmorang dalam Breaking News, Metro TV, Kamis, 23 November 2023.

Menurut Saut, pemerintah harus mengabil sikap atas penetapan tersangka Firli Bahuri. Ia juga meminta Firli bertindak gentleman mundur.

Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo ragu Firli Bahuri akan mundur. Dia berharap perkara Firli segera dilimpahkan ke pengadilan. Menurut Yudi, ketika Firli menjadi terdakwa, otomatis dia akan diberhentikan.

"Saya sepakat dengan Pak Saut bahwa justru ketika dilimpahkan secara cepat artinya tidak perlu ada Pj-Pj an, jadi langsung saja ada yang menggantikan secara tetap sampai akhir periode," ujar Yudi.

Kasus ini berawal saat ada aduan masyarakat masuk ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang dialami SYL oleh pimpinan KPK pada Sabtu, 12 Agustus 2023. Namun, tidak disebut sosok pelapor dan terlapor dengan alasan masih diselidiki.

Kemudian, polisi menerbitkan surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) pada Selasa, 15 Agustus 2023, sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas informasi atau pengaduan masyarakat tersebut.

Pada 21 Agustus 2023, diterbitkan surat perintah penyelidikan. Sehingga, tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari aduan masyarakat tersebut.

Dalam proses penyelidikan dilakukan serangkaian klarifikasi atau permintaan keterangan kepada beberapa pihak. Pemeriksaan dilakukan mulai 24 Agustus-3 Oktober 2023 dan pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap SYL pada Kamis, 5 Oktober 2023.

Kasus dugaan pemerasan ini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan usai gelar perkara di ruang gelar perkara Bagian Pengawas Penyidikan (Bag Wasssidik) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Kesimpulan gelar perkara ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dimaksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau menyalahgunakan kekuasaan, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk kerja sesuatu bagi dirinya sendiri dengan kata lain gratifikasi atau pemberian suap.

Setelah naik penyidikan, Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan. Surat perintah penyidikan ini untuk melakukan serangkaian penyidikan mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menetapkan tersangka.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow