UMP 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Menaker Sebut Sesuai Perintah PP 36
Menaker Ida Fauziah mengklaim permenaker yang menaikkan UMP 2023 maksimal 10 persen itu sudah sesuai dengan PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Menaker Ida Fauziah mengklaim permenaker yang menaikkan UMP 2023 maksimal 10 persen itu sudah sesuai dengan PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
What's Your Reaction?