UMP Jakarta Resmi Naik Rp 300 Ribuan Jadi Rp 5,3 Juta
UMP Jakarta Resmi Naik Rp 300 Ribuan Jadi Rp 5,3 Juta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% dari Rp 5.067.381 menjadi Rp 5.396.761 per bulan.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% dari Rp 5.067.381 menjadi Rp 5.396.761 per bulan.