UMP Jakarta Resmi Naik Rp 300 Ribuan Jadi Rp 5,3 Juta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% dari Rp 5.067.381 menjadi Rp 5.396.761 per bulan.

UMP Jakarta Resmi Naik Rp 300 Ribuan Jadi Rp 5,3 Juta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% dari Rp 5.067.381 menjadi Rp 5.396.761 per bulan.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow