Upah Minimum Resmi Naik 10%, Begini Hitungannya!
Pemerintah telah secara resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10%.
Pemerintah telah secara resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10%.
What's Your Reaction?