Video Anak Pejabat Pajak Aniaya David Tersebar, Ini Tanggapan LBH Ansor
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat GP Ansor angkat bicara terkait beredarnya video aksi penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang diduga dilakukan Mario Dandy Sartiyo (20) anak pejabat Ditjen Pajak (DJP). Mereka menilai perekaman dan penyebaran video itu sebagai perbuatan keji dan harus diproses hukum.
Merdeka.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusat GP Ansor angkat bicara terkait beredarnya video aksi penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) yang diduga dilakukan Mario Dandy Sartiyo (20) anak pejabat Ditjen Pajak (DJP). Mereka menilai perekaman dan penyebaran video itu sebagai perbuatan keji dan harus diproses hukum.
"LBH Ansor menilai perbuatan merekam dan menyebarkan video peristiwa kekerasan. Apalagi yang korbannya adalah anak di bawah umur, adalah perbuatan keji yang bertentangan dengan norma yang hidup dalam masyarakat dan merupakan kejahatan yang diancam pidana," kata Ketua LBH Pusat GP Ansor Abdul Qadir dalam keterangannya, Kamis (23/2).
LBH Pusat GP Ansor bakal melaporkan pihak yang merekam dan menyebarluaskan video kekerasan itu ke pihak kepolisian. Mereka meminta kaus itu segera diusut tuntas. "LBH Ansor mengimbau kepada semua pihak agar menghentikan penyebaran video rekaman peristiwa kekerasan demi menghormati korban yang sedang menjalani perawatan dan keluarganya," imbaunya.
"LBH Ansor meyakini seluruh kader Ansor dan Banser patuh hukum dan dapat menahan diri, serta tidak terpancing melakukan langkah-langkah di luar prosedur hukum karena kami telah menyerahkan penanganan proses hukum kasus ini pada aparat penegak hukum," tambah dia.
2 dari 3 halaman
Video Tesebar
Diketahui, video diduga aksi penganiayaan yang dilakukan Dandy terhadap David tersebar di media sosial. Dengan durasi 56 detik, merekam pria yang diduga David telah tersungkur masih ditendang dan dipukuli.
Terlihat pria memakai celana hitam dengan jaket dan sepatu hitam yang diduga Dandy melayangkan tendangan ke wajah dan belakang leher korban. Dia memukulnya secara bertubi-tubi ketika telah tersungkur.
Bahkan, Dandy sempat bergaya selebrasi seusai menganiaya David. Beberapa orang di lokasi pun terlihat hanya menonton. Video ini direkam jelas seseorang yang ada di lokasi kejadian.
Aksi penganiayaan tersebut dihentikan setelah terdengar suara teriakan perempuan yang seolah memperingatkan. Mario kemudian menantang untuk melapor.
Merdeka.com telah mencoba menanyakan kebenaran video itu kepada Polres Metro Jakarta Selatan selaku pihak yang menyidik kasus ini. Namun belum ada penjelasan dari pihak kepolisian.
3 dari 3 halaman
Tersangka Penganiayaan
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Dia diduga melakukan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"Kemarin MDS telah tetapkan tersangka dan ditahan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat jumpa pers, Rabu (22/2).
Dandy dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.
"Dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. Kami mohon izin menghaturkan turut prihatin dan berempati yang sedalam-dalamnya atas peristiwa yang dialami oleh korban, kami akan mengusut tuntas dan memproses kasus ini secara prosedural, proporsional dan berdasarkan sop yang berlaku," tegas Ade.
[yan]What's Your Reaction?