Viral 5 Perempuan di Klaten Aniaya Gadis Remaja, Ini Sebabnya

Video berisi adegan penganiayaan sejumlah perempuan terhadap gadis remaja, viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Klaten, Jawa Tengah.

image

Video berisi adegan penganiayaan sejumlah perempuan terhadap gadis remaja, viral di media sosial. Belakangan diketahui jika peristiwa itu terjadi di Klaten, Jawa Tengah, dan polisi telah menetapkan lima orang tersangka. Korban diketahui berusia 17 tahun.

Video Viral Penganiayaan

Video berisi adegan penganiayaan viral di media sosial. Dalam video itu terlihat seorang remaja perempuan dianiaya beberapa perempuan lain.

Tampak korban dijambak, dipukul, kemudian juga ditendang.

Lima Pelaku Ditangkap

Belakangan diketahui jika peristiwa ini terjadi di sebuah rumah kos di Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara, Klaten, Jawa Tengah. Peristiwa itu terjadi pada Senin 15 April 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. Namun baru dilaporkan pada Senin 16 Desember 2024.

Kapolres Klaten, AKBP Warsono, menyebut pihaknya telah menangkap lima pelaku penganiayaan. Masing-masing AP 29 tahun, kemudian AM 26 tahun, DJ 34 tahun, IS 24 tahun dan AR 28 tahun.

Sejumlah bukti turut disita, antara lain satu handphone, tujuh file rekaman video berdurasi 1 menit 34 detik, serta sejumlah pakaian saat kejadian.

Bekerja di Karaoke

Dalam video yang viral disebut jika pelaku penganiayaan adalah gadis pemandu karaoke. Namun Warsono menyebut pelaku penganiayaan membantah informasi itu.

Menurutnya, mereka bekerja di berbagai profesi yang berbeda. Ada yang bekerja di salon, dan sebagai makelar jual beli mobil. Polisi kini mengejar satu pelaku lain berinisial T untuk diminta pertanggungjawabannya.

Sebab Penganiayaan

Dalam pemeriksaan diketahui jika korban yang sering mengambil baju kotor milik pelaku, juga dituduh mencuri.

"Korban diduga karena sering mengambil pakaian laundry milik penghuni kos dan melakukan pencurian. Uang sebesar Rp 1 juta milik salah satu terduga pelaku," terang Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Y Dica Ariseno Adi kepada media.

Namun polisi tidak membenarkan perilaku main hakim sendiri, apa pun alasannya. Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU Perlindungan Anak junto Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow