Vonis Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan dan Tuntutan Mati yang Tak Diamini Hakim Halaman all
Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, divonis penjara seumur hidup, Selasa (15/2/2022). Halaman all
/data/photo/2022/01/11/61dd1b56a305a.jpg)
What's Your Reaction?