Waduh...Karyawan Gaji Rp 5 Juta Dikenakan PPh 5 Persen

Perubahan tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP.

Waduh...Karyawan Gaji Rp 5 Juta Dikenakan PPh 5 Persen
Perubahan tersebut tertulis dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow