Yusril soal KUHP Baru: Tak Ada Pasal yang Bisa Hukum Pengkritik Pemerintah

Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan KUHP baru tidak menghukum kritik terhadap pemerintah. Hanya penghinaan yang dapat dipidana, sesuai Pasal 240 dan 241.

Yusril soal KUHP Baru: Tak Ada Pasal yang Bisa Hukum Pengkritik Pemerintah
Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan KUHP baru tidak menghukum kritik terhadap pemerintah. Hanya penghinaan yang dapat dipidana, sesuai Pasal 240 dan 241.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow