Jaminan Sosial PRT Akan Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Usai Pengesahan UU

Apr 21, 2026 - 17:00
 0  4
Jaminan Sosial PRT Akan Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Usai Pengesahan UU

Jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) akan diatur secara rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) menyusul pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi undang-undang. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada Selasa, 21 April 2026.

Ad
Ad

Menurut Dasco, meskipun RUU PPRT telah resmi menjadi UU, mekanisme teknis terkait jaminan sosial bagi PRT akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.

"Itu nanti ada PP-nya (Peraturan Pemerintah). Nanti diatur di PP,"
ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini, dikutip dari Antara.

Lebih jauh, Dasco juga menegaskan bahwa DPR akan mengupayakan agar jaminan pensiun bagi para PRT juga diakomodasi dalam aturan pelaksana tersebut. "Ya, kita nanti coba usulkan. Nanti di PP diatur lebih lanjut," tambahnya.

Hak PRT dalam UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

RUU PPRT yang kini telah menjadi undang-undang memuat setidaknya 12 poin materi penting yang secara komprehensif mengatur perlindungan bagi PRT. Salah satu poin krusial adalah hak PRT untuk mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Hal ini menjadi terobosan penting mengingat selama ini PRT belum memiliki payung hukum yang kuat dalam aspek kesejahteraan sosial.

Selain itu, calon pekerja rumah tangga juga diberikan akses untuk mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi. Program ini dapat dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun perusahaan penempatan PRT, guna meningkatkan kualitas dan profesionalisme para pekerja.

Peraturan Pelaksanaan dan Batas Waktu

UU PPRT juga mengamanatkan bahwa seluruh peraturan pelaksanaan, termasuk Peraturan Pemerintah yang menjadi turunan UU ini, harus ditetapkan paling lambat satu tahun setelah UU mulai berlaku. Hal ini bertujuan agar implementasi hak dan kewajiban bagi PRT dapat berjalan secara efektif dan tepat waktu.

  • Pengesahan RUU PPRT menjadi UU menandai kemajuan besar dalam perlindungan hukum bagi PRT.
  • Jaminan sosial dan jaminan pensiun menjadi fokus dalam aturan teknis PP yang akan diterbitkan.
  • Pelatihan dan pendidikan vokasi disiapkan untuk meningkatkan kualitas PRT.
  • Batas waktu satu tahun untuk penetapan peraturan pelaksanaan UU PPRT.

Menurut laporan Metro TV News, langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena menjadi kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga yang selama ini sering kali terabaikan.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, pengaturan jaminan sosial PRT dalam Peraturan Pemerintah merupakan langkah strategis yang sangat penting untuk memberikan perlindungan komprehensif bagi kelompok pekerja yang selama ini kurang mendapatkan perhatian serius. Meski RUU PPRT sudah disahkan, detail teknis seperti jaminan pensiun dan mekanisme pelaksanaan jaminan sosial akan sangat menentukan keberhasilan perlindungan tersebut.

Potensi tantangan yang harus diwaspadai adalah bagaimana Pemerintah dan DPR memastikan aturan pelaksanaan dapat berjalan dengan baik dan tidak hanya menjadi aturan di atas kertas. Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perusahaan penempatan PRT dan pemerintah daerah, menjadi kunci agar hak-hak PRT benar-benar terlindungi secara menyeluruh.

Ke depan, masyarakat dan pemangku kebijakan wajib mengawal penerapan UU ini secara serius agar PRT dapat menikmati jaminan sosial dan kesejahteraan yang layak. Hal ini juga merupakan bagian dari upaya meningkatkan standar ketenagakerjaan nasional yang inklusif dan berkeadilan.

Simak terus perkembangan terkait implementasi UU PPRT dan aturan pelaksanaannya agar perubahan positif ini benar-benar dirasakan oleh para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad