Said Iqbal Datangi Kantor TikTok Minta Penjelasan PHK Massal Tokopedia
Said Iqbal, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), berencana mendatangi kantor TikTok pada Selasa, 7 Juli 2026, untuk meminta penjelasan terkait gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di Tokopedia. Langkah ini dilakukan setelah TikTok resmi mengakuisisi Tokopedia pada akhir 2023 lalu, yang kemudian memicu kekhawatiran atas hak-hak tenaga kerja di perusahaan e-commerce tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Senin, 6 Juli 2026, Said Iqbal menegaskan bahwa ia akan tetap mendatangi kantor TikTok meski tidak mendapat undangan dari pihak perusahaan. Hal ini menunjukkan keseriusan sikapnya dalam memperjuangkan hak pekerja yang terdampak PHK.
"Besok saya mau ke TikTok. Saya nggak peduli diundang, nggak diundang, saya datang," tegas Said Iqbal.
Alasan Said Iqbal Mendorong Klarifikasi PHK Massal Tokopedia
Said Iqbal menjelaskan rencananya untuk mendatangi kantor anak usaha ByteDance tersebut sekitar pukul 10.00 WIB. Ia menilai bahwa negara harus hadir dan mengambil peran aktif dalam memastikan hak-hak pekerja terlindungi di tengah gelombang PHK yang terjadi.
"Kalau nggak dibukain pintu, ya saya berdiri aja depan pintu TikTok, pusing-pusing amat. Yang penting negara harus hadir," ujarnya. Menurutnya, keuntungan bisnis tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan tenaga kerja Indonesia, apalagi Tokopedia merupakan marketplace lokal yang dibangun oleh anak bangsa.
Imbas PHK Massal Terhadap Pekerja dan Marketplace Lokal
Said Iqbal menilai PHK yang dilakukan oleh perusahaan yang kini dimiliki oleh perusahaan asing seperti TikTok harus dipertanggungjawabkan. Ia mengingatkan bahwa Tokopedia adalah salah satu marketplace terbesar yang dimiliki oleh bangsa Indonesia dan sudah seharusnya tidak mengabaikan para pekerjanya yang telah bekerja bertahun-tahun.
- Tokopedia merupakan marketplace lokal yang memiliki jaringan luas di Indonesia.
- PHK massal dapat merugikan pekerja yang sudah lama berkontribusi.
- Ada kekhawatiran bahwa akuisisi oleh perusahaan asing dapat mengancam bisnis marketplace lokal lain.
"Bisnis harus menguntungkan, iya. Tapi jangan merugikan anak bangsa dong," tegas Said. Ia juga menyebut adanya potensi "memakan" marketplace lokal lain yang juga bisa berdampak negatif terhadap ekosistem usaha digital Indonesia.
Perlindungan Pekerja Digital Berdasarkan Konvensi ILO Nomor 193
Said Iqbal menegaskan bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) Nomor 193 yang mengatur perlindungan pekerja platform digital. Konvensi ini menjadi dasar hukum penting untuk memastikan perusahaan digital multinasional seperti TikTok dan anak usahanya memenuhi hak-hak pekerja mereka.
"Perusahaan digital platform yang beroperasi di Indonesia nggak bisa main-main lagi, mereka harus mengikuti Konvensi ILO Nomor 193," jelasnya.
Oleh karena itu, kunjungannya ke kantor TikTok dan ByteDance di kawasan Kuningan dan Setia Budi, Jakarta, bertujuan untuk menegakkan penerapan aturan tersebut sekaligus menuntut tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan yang terdampak PHK.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, aksi Said Iqbal ini menjadi momentum penting dalam memperkuat pengawasan terhadap perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia, khususnya terkait perlindungan tenaga kerja. Gelombang PHK massal yang terjadi di Tokopedia pasca akuisisi menunjukkan ketegangan antara kebutuhan perusahaan untuk efisiensi dan hak pekerja yang harus dijaga.
Langkah mendatangi langsung kantor TikTok membawa pesan tegas bahwa pemerintah dan serikat pekerja tidak akan tinggal diam menghadapi praktik yang berpotensi merugikan tenaga kerja Indonesia. Ini juga memperlihatkan bahwa peraturan internasional seperti Konvensi ILO 193 harus benar-benar diimplementasikan agar perusahaan asing tidak bisa mengabaikan tanggung jawab sosialnya.
Ke depan, publik perlu mengawasi apakah TikTok dan perusahaan multinasional lain akan menyesuaikan kebijakan mereka sesuai regulasi ketenagakerjaan Indonesia. Jika tidak, dikhawatirkan akan terjadi erosi perlindungan pekerja di sektor digital yang semakin berkembang pesat.
Untuk informasi lebih lanjut dan perkembangan terbaru, Anda dapat membaca selengkapnya di detikFinance dan situs berita resmi terkait.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0