Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua, Kuasa Hukum Jokowi Beri Tanggapan Tegas

Jul 8, 2026 - 09:40
 0  2
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua, Kuasa Hukum Jokowi Beri Tanggapan Tegas

Jakarta – Kuasa hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yaitu Yakup Hasibuan memberikan tanggapan terkait pengajuan permohonan praperadilan kedua oleh Roy Suryo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah hukum ini memicu sejumlah pertanyaan penting, terutama soal waktu pengajuan yang dianggap terlambat.

Ad
Ad

Langkah Praperadilan Kedua Roy Suryo dan Respons Kuasa Hukum Jokowi

Dalam dialog yang berlangsung di program Sapa Indonesia Malam, KompasTV, Selasa (7/7/2026), Yakup Hasibuan mempertanyakan alasan Roy Suryo baru mengajukan permohonan praperadilan kedua saat ini, padahal penetapan tersangka sudah berlangsung sejak November 2025.

"Sekarang kubu Mas Roy ini mengambil praperadilan yang kedua, nah ini banyak pertanyaan-pertanyaan yang sebenarnya dilontarkan, kenapa tidak sekaligus kemarin? Sekalipun memang ini hak," kata Yakup.

Dia menambahkan, "Penetapan tersangka sudah dari November tahun lalu, kenapa baru sekarang dipermasalahkan? Tentunya hal-hal ini menjadi pertanyaan-pertanyaan publik."

Pesan Kuasa Hukum Jokowi: Jangan Gunakan Hak Hukum untuk Mengulur Waktu

Yakup Hasibuan juga mengingatkan agar mekanisme hukum yang ada, termasuk hak untuk mengajukan praperadilan, tidak disalahgunakan untuk memperpanjang proses hukum yang sedang berjalan.

"Mari kita jangan salahgunakan forum atau hak yang sudah diberikan oleh KUHAP untuk mengulur-ulur waktu yang mungkin konsekuensinya, bisa menyebabkan klien kami tidak mendapatkan kepastian hukum," ujarnya tegas.

Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilaksanakan hingga ada putusan atas permohonan praperadilan tersebut, yang berimbas pada penundaan waktu penanganan perkara.

"Dengan KUHAP yang baru ini, pemeriksaan pokok perkara harus ditangguhkan terlebih dahulu, jadi kita harus menunggu praperadilan ini diputus dahulu," imbuh Yakup.

Berbeda dengan kasus lain seperti perkara ibu Tifa yang langsung masuk pemeriksaan pokok perkara, kasus Roy Suryo harus menunggu putusan praperadilan lebih dulu.

Detail Permohonan Praperadilan Kedua Roy Suryo

Untuk diketahui, permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo ke PN Jakarta Selatan mempersoalkan keabsahan pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.

Menurut data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut tercatat dengan nomor 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Termohon dalam perkara ini adalah Kapolda Metro Jaya melalui Dirreskrimum, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai tim jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Roy Suryo telah mengajukan permohonan praperadilan pertama terkait sah atau tidaknya penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Pada Selasa (7/7/2026), Hakim Tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan permohonan tersebut sebagian dan menyatakan bahwa penggeledahan, penahanan, dan penangkapan terhadap Roy Suryo tidak sah.

Analisis Redaksi

Menurut pandangan redaksi, pengajuan praperadilan kedua oleh Roy Suryo ini menunjukkan strategi hukum yang berpotensi memperlambat proses pengadilan utama. Walaupun merupakan hak tersangka untuk mengajukan praperadilan, waktu pengajuan yang dianggap terlambat menimbulkan pertanyaan tentang motif di balik langkah tersebut.

Hal ini penting untuk diperhatikan karena dapat berdampak pada kepastian hukum bagi semua pihak, khususnya Presiden Jokowi yang menjadi korban tuduhan dalam perkara ini. Penundaan proses hukum dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang cepat dan adil.

Ke depan, publik dan penegak hukum perlu mengawasi perkembangan kasus ini dengan cermat agar mekanisme hukum tidak disalahgunakan untuk tujuan yang tidak sesuai semangat keadilan.

Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat membaca berita asli di Kompas TV.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Angry Angry 0
Sad Sad 0
Wow Wow 0
admin As a passionate news reporter, I am fueled by an insatiable curiosity and an unwavering commitment to truth. With a keen eye for detail and a relentless pursuit of stories, I strive to deliver timely and accurate information that empowers and engages readers.
Ad
Ad