Waka MPR Desak Penegakan Hukum Maksimal atas Pemerkosaan Lansia di Grobogan
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengecam keras kasus pemerkosaan terhadap lansia yang terjadi di Grobogan, Jawa Tengah, dan mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku dengan hukuman maksimal. Selain itu, Lestari juga menyoroti pentingnya evaluasi sistem perlindungan bagi kelompok rentan di Indonesia agar kekerasan semacam ini tidak terulang kembali.
Kasus Pemerkosaan Lansia di Grobogan dan Tuntutan Penegakan Hukum
Kejadian memilukan tersebut berlangsung pada Senin malam, 29 Juni 2026, ketika korban yang berusia 90 tahun ditinggal sendirian saat keluarganya pergi bertakziah. Pelaku yang merupakan teman anak korban dan sering bermain di rumah tersebut memanfaatkan kesempatan untuk melakukan kekerasan seksual dengan kondisi mabuk. Aksi biadab ini terungkap setelah keluarga korban pulang dan memergoki pelaku.
Kapolsek Grobogan, AKP Sunarto, mengungkapkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) KUHP yang mengancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Namun, Lestari menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan maksimal untuk memberikan efek jera yang kuat.
"Kasus kekerasan seksual terhadap lansia di Grobogan, Jawa Tengah, adalah bukti nyata kegagalan perlindungan terhadap kelompok paling rentan. Proses hukum kasus ini harus berjalan maksimal dan memberikan efek jera," tegas Lestari pada 19 Juli 2026.
Perlunya Pendekatan Komprehensif untuk Cegah Kekerasan terhadap Lansia
Lestari, yang juga akrab disapa Rerie dan merupakan anggota Komisi X DPR RI, menilai bahwa penegakan hukum saja tidak cukup. Ia menyoroti akar masalah di balik masih suburnya budaya kekerasan dan mengapa lansia, yang semestinya dihormati, justru menjadi sasaran kekerasan.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, Indonesia kini memasuki era penuaan penduduk dengan lansia mencapai 12% dari total populasi, mayoritas perempuan sekitar 52%. Sementara itu, data Komnas Perempuan 2023 mencatat 191 kasus kekerasan terhadap perempuan lansia, dengan lebih dari setengahnya terjadi di ranah domestik yang melibatkan orang terdekat.
Rerie menilai data tersebut hanyalah puncak gunung es karena banyak kasus tidak dilaporkan akibat trauma, ketergantungan, dan kurangnya kepercayaan pada sistem hukum.
Penguatan Regulasi dan Perlindungan bagi Kelompok Rentan
Dalam merespons kasus ini, Lestari mendorong pemerintah untuk memperkuat implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban. Peraturan ini menegaskan kewajiban pemerintah untuk memudahkan akses bagi kelompok rentan, termasuk lansia, dalam berbagai sektor.
Rerie menegaskan perlindungan menyeluruh bagi kelompok rentan harus menjadi prioritas bersama agar tidak ada lagi korban yang terabaikan.
"Kita harus memastikan implementasi UU TPKS dan PP 30/2025 berjalan konsisten di semua lini, mulai dari penegakan hukum, pemulihan korban, hingga pencegahan berbasis masyarakat. Jangan biarkan para pelaku biadab terus merajalela dan menghancurkan sendi-sendi kemanusiaan kita," pungkas Rerie.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, kasus pemerkosaan lansia di Grobogan bukan hanya persoalan hukum semata, melainkan juga cerminan kegagalan sistem perlindungan sosial dan nilai moral masyarakat. Lansia, sebagai kelompok rentan dan seharusnya dihormati, harus mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah dan masyarakat luas. Penegakan hukum yang keras menjadi penting, namun upaya pencegahan melalui edukasi budaya dan penguatan perlindungan sosial juga harus diperkuat.
Selain itu, data yang menunjukkan tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan lansia di ranah domestik mengindikasikan ada masalah serius dalam lingkungan keluarga dan komunitas yang perlu segera diatasi. Pemerintah dan lembaga terkait harus menyediakan layanan pemulihan trauma dan perlindungan hukum yang mudah diakses agar korban tidak takut melapor.
Ke depan, masyarakat harus mengawasi konsistensi pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2025 dan UU TPKS agar kebijakan tersebut benar-benar menjadi tameng bagi kelompok rentan. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa tanpa tindakan nyata dan sinergi antarlembaga, kekerasan terhadap lansia dan kelompok rentan lain akan terus menggerogoti nilai kemanusiaan di Indonesia.
Informasi lebih lengkap terkait kasus ini dapat dilihat pada sumber aslinya di detikNews.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0