IJTI Tegaskan Hormati Profesi Jurnalis Sebagai Wujud Kepatuhan Hukum
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyuarakan keprihatinannya atas pernyataan Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum mantan Jaksa Penuntut Umum Bidang Khusus (Jampidsus) Febri Ardiansyah, yang dianggap melecehkan, merendahkan, dan menyudutkan profesi jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Ketua Umum Pengurus Pusat IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan bahwa kebebasan pers dan aktivitas jurnalistik adalah pilar utama dalam sistem demokrasi Indonesia yang dilindungi oleh undang-undang. Menurutnya, jurnalis bukanlah pihak yang bekerja untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk memenuhi hak masyarakat terhadap informasi yang benar, berimbang, dan akurat.
Pentingnya Kebebasan Pers dan Kode Etik Jurnalistik
Herik menuturkan, pertanyaan kritis dan konfirmasi yang diajukan jurnalis kepada narasumber merupakan bagian dari kewajiban profesi demi menghasilkan berita yang berimbang dan objektif. Ia menegaskan, tindakan tersebut bukan bentuk intimidasi atau upaya mencari masalah, melainkan bagian integral dari proses jurnalistik.
“Menanyakan informasi adalah kewajiban profesi jurnalis untuk menghasilkan produk berita yang berimbang cover both sides. Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis terikat Kode Etik Jurnalistik,” ujar Herik pada Senin (20/7/2026).
Selain itu, IJTI menekankan bahwa sikap independen dan kewajiban menguji informasi secara kritis diatur secara tegas dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, yang menyatakan bahwa "Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk." Hal ini menjadi fondasi utama bagi profesionalisme jurnalis di Indonesia.
Reaksi Terhadap Pernyataan Hotman Paris
Pernyataan Hotman Paris yang dinilai merendahkan profesi jurnalistik ini memicu keprihatinan dari kalangan media, khususnya organisasi yang menaungi wartawan televisi. Menurut IJTI, sikap seperti itu justru berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan menghambat fungsi jurnalis sebagai penyebar informasi yang sehat dan transparan.
- IJTI meminta agar seluruh pihak menghormati peran penting jurnalis dalam demokrasi.
- Mendorong agar komunikasi antara narasumber dan jurnalis berlangsung dengan saling menghormati dan profesional.
- Menegaskan bahwa serangan verbal terhadap jurnalis dapat menimbulkan efek jera dan membatasi ruang kerja pers yang seharusnya bebas dari intimidasi.
Peran Jurnalis dalam Demokrasi Indonesia
Kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang tak terpisahkan. Jurnalis berperan sebagai pengawas sosial yang menyampaikan informasi kepada publik, sehingga masyarakat bisa membuat keputusan berdasarkan fakta dan data yang akurat. Dalam konteks ini, penghormatan terhadap profesi jurnalistik menjadi bagian dari kepatuhan terhadap hukum dan etika yang berlaku.
Menurut laporan SINDOnews, IJTI juga mengimbau agar media dan jurnalis terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam pemberitaan, terutama dalam kasus-kasus yang sensitif dan berpotensi dieksploitasi.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, pernyataan Hotman Paris yang terkesan meremehkan profesi jurnalis bukan saja mencederai hubungan antara narasumber dan media, tetapi juga berpotensi melemahkan kebebasan pers sebagai fondasi demokrasi. Jika sikap seperti ini dibiarkan, risiko terjadinya intimidasi terhadap jurnalis akan meningkat, yang pada gilirannya mengurangi kualitas informasi yang diterima publik.
Selain itu, serangan verbal terhadap jurnalis dapat menciptakan preseden buruk dalam dunia hukum dan politik, di mana kritik dan pertanyaan dari media dianggap sebagai ancaman, bukan bagian dari mekanisme kontrol sosial yang sehat. Oleh karena itu, penting bagi seluruh pihak, termasuk pejabat dan kuasa hukum, untuk menghormati peran jurnalis dan menjunjung tinggi kode etik profesional.
Menghadapi dinamika ini, publik dan institusi media harus terus mengawal kebebasan pers dengan meningkatkan kesadaran hukum dan etika, serta memperkuat perlindungan bagi jurnalis di lapangan. Ke depan, langkah-langkah edukasi dan dialog antara media, narasumber, dan aparat penegak hukum perlu diperkuat agar tercipta ruang jurnalistik yang aman, bebas intimidasi, dan berintegritas.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0