Jaksa Minta Eksepsi Mantan Kepala Dealer Surabaya Ditolak, Dakwaan Dinilai Kabur
Sidang kasus dugaan penggelapan sparepart kendaraan dengan nilai kerugian mencapai Rp1,94 miliar yang menjerat mantan Kepala Bengkel PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI), Eko Yuwono, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/7/2026). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.
Jaksa Tuntut Penolakan Eksepsi Terdakwa
JPU Deddy Arisandi menyampaikan tanggapan atas eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh penasihat hukum Eko Yuwono. Menurut jaksa, keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa sudah masuk ke dalam materi pokok perkara sehingga tidak tepat dijadikan alasan penolakan dakwaan.
“Pada intinya, apa yang disampaikan terdakwa dalam keberatan tersebut sudah masuk materi pokok perkara yang sepatutnya diuji dalam persidangan,” ujar Deddy di hadapan majelis hakim.
Jaksa juga meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa surat dakwaan Nomor 3321 tertanggal 25 Juni 2026 telah disusun secara sah dan memenuhi ketentuan hukum sehingga proses pemeriksaan pokok perkara dapat dilanjutkan.
Dakwaan Penggelapan Sparepart Senilai Rp1,94 Miliar
Eko Yuwono didakwa melakukan penggelapan sparepart mobil dengan modus membuat data klaim servis fiktif kepada PT Honda Prospect Motor (HPM). Perbuatan tersebut diduga merugikan perusahaan hingga Rp 1.942.924.213 dan berlangsung sejak Desember 2022 hingga Oktober 2024.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan posisi Eko sebagai mantan Kepala Bengkel dealer resmi Honda di Surabaya, yang dipercaya menangani sparepart dan servis kendaraan.
Kuasa Hukum Sebut Dakwaan Masih Kabur
Menanggapi permintaan jaksa, kuasa hukum terdakwa, Andry Ermawan, menyatakan pihaknya tetap mempertahankan eksepsi yang sebelumnya telah disampaikan. Menurut Andry, dakwaan terhadap kliennya masih bersifat kabur dan belum jelas sehingga sulit untuk dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Kami percaya bahwa dakwaan tersebut belum memenuhi unsur kepastian hukum yang jelas, sehingga kami tetap pada eksepsi yang telah kami ajukan,” tegas Andry.
Proses Sidang dan Implikasi Kasus
Dengan permintaan jaksa yang menolak eksepsi, sidang kasus ini akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara, dimana bukti dan saksi akan diajukan untuk menguatkan dakwaan. Persidangan ini menjadi penting karena menyangkut kepercayaan publik terhadap integritas pengelolaan sparepart di dealer resmi Honda.
Berikut adalah rangkaian proses sidang yang akan dihadapi terdakwa:
- Penolakan eksepsi oleh majelis hakim
- Pemeriksaan pokok perkara oleh majelis hakim
- Pemanggilan dan pemeriksaan saksi serta ahli
- Pengajuan bukti-bukti terkait dugaan penggelapan
- Putusan hakim berdasarkan hasil persidangan
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, sidang penggelapan sparepart senilai hampir Rp2 miliar oleh mantan Kepala Bengkel dealer Honda ini bukan hanya persoalan hukum semata, melainkan juga mencerminkan tantangan pengawasan internal di perusahaan besar yang memiliki jaringan luas seperti Honda. Jika dakwaan kabur yang disampaikan kuasa hukum benar-benar mengandung kelemahan, maka hal ini dapat membuka celah bagi praktik penyalahgunaan jabatan yang sulit terungkap di masa mendatang.
Selain itu, keputusan majelis hakim terkait eksepsi ini akan menjadi penentu penting bagi kelanjutan kasus ini dan bagaimana hukum akan menegakkan keadilan terhadap dugaan korupsi di level manajemen dealer resmi. Publik perlu mengawasi jalannya proses hukum agar tidak ada kesan tebang pilih dalam penanganan kasus korupsi.
Ke depan, kita harus menantikan apakah jaksa mampu menghadirkan bukti kuat yang dapat menjerat terdakwa secara sah dan meyakinkan. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan untuk meningkatkan sistem kontrol dan transparansi agar tidak terjadi penggelapan serupa yang merugikan perusahaan dan konsumen.
Untuk informasi terbaru dan detail persidangan, Anda dapat membaca laporan lengkapnya di JPNN.com Jatim dan sumber berita terpercaya lainnya.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0