RUU Pemulihan Aset Gantikan RUU Perampasan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tengah menjadi sorotan saat DPR memulai pembahasannya. Pada Senin (20/7/2026), Komisi III DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk mendapatkan masukan dari sejumlah akademisi dan pakar hukum terkait substansi RUU tersebut.
Perdebatan Judul RUU: Perampasan Aset atau Pemulihan Aset?
Salah satu pakar hukum pidana, Septa Candra dari Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), yang hadir dalam RDPU menyampaikan pandangannya terkait pentingnya judul RUU yang akan mewakili isi dan tujuan undang-undang itu sendiri. Menurut dia, judul RUU sebaiknya tidak hanya berfokus pada perampasan aset semata, melainkan harus mengacu pada asset recovery atau pemulihan aset secara menyeluruh.
"Kalau kita mau konsisten dengan UNCAC yang telah diratifikasi oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 itu, ya harusnya asset recovery itu menjadi tolok ukurnya, yaitu pemulihan aset, bukan perampasan aset," ujar Septa dalam program Sindo Prime yang tayang di YouTube SindoNews, dikutip Selasa (21/7/2026).
Septa menjelaskan bahwa perampasan aset merupakan bagian dari mekanisme pemulihan aset, bukan keseluruhan proses. Dengan menggunakan istilah pemulihan aset, undang-undang akan mencakup proses hukum yang lebih luas, mulai dari penyelidikan, pembekuan, pemblokiran hingga perampasan aset yang merugikan negara.
Proses Pemulihan Aset Dalam RUU
Menurut Septa, proses pemulihan aset harus dilihat sebagai sebuah rangkaian langkah yang komprehensif, bukan hanya tindakan akhir berupa perampasan. Berikut adalah tahapan yang menurutnya harus dicakup dalam RUU tersebut:
- Penyelidikan aset yang terkait tindak pidana
- Pembekuan atau pemblokiran aset agar tidak dipindah tangankan
- Perampasan aset sebagai langkah akhir untuk mengamankan aset yang telah terbukti terkait dengan tindak pidana
Dengan demikian, istilah pemulihan aset lebih tepat karena mencerminkan seluruh proses hukum yang berjalan dan memberikan ruang lebih luas untuk penegakan hukum yang efektif dan adil.
Risiko Judul RUU Perampasan Aset
Septa juga mengingatkan, jika RUU hanya berjudul Perampasan Aset, maknanya menjadi terlalu sempit dan berpotensi menimbulkan interpretasi yang kurang tepat, yakni memberantas semua harta orang yang diduga terlibat tindak pidana tanpa proses hukum yang memadai.
"Kalau namanya RUU Perampasan Aset, pemaknaannya menjadi lebih sempit yakni memberantas semua harta orang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana. Padahal, seharusnya tidak begitu," papar Septa.
Judul yang tepat akan sangat berdampak pada cara undang-undang itu diterapkan dan dipahami oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat luas.
Langkah DPR dan Komisi III
Dalam RDPU tersebut, Komisi III DPR juga menyatakan perlunya pembentukan badan khusus yang mengelola hasil perampasan aset dan membentuk tim pengawasan agar pelaksanaan RUU berjalan efektif dan transparan. Hal ini menunjukkan DPR serius menampung aspirasi dan masukan dari berbagai pihak untuk menyempurnakan RUU tersebut.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai pembahasan RUU ini, Anda dapat mengakses artikel asli di SINDOnews.
Analisis Redaksi
Menurut pandangan redaksi, perubahan judul dari RUU Perampasan Aset menjadi RUU Pemulihan Aset bukan sekadar pergantian kata, melainkan refleksi dari pendekatan hukum yang lebih matang dan berimbang. Asset recovery sebagai konsep yang diadopsi dari UNCAC memberikan kerangka kerja yang lebih komprehensif dalam penanganan aset hasil kejahatan.
Jika RUU hanya fokus pada perampasan, dikhawatirkan akan memunculkan stigma negatif dan potensi penyalahgunaan kekuasaan karena tindakan perampasan yang mungkin dilakukan tanpa proses hukum yang transparan dan adil. Pemulihan aset memungkinkan adanya mekanisme yang jelas dan terukur mulai dari penyelidikan hingga penegakan hukum, yang juga memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang tidak bersalah.
Ke depan, publik harus mengawasi dengan cermat bagaimana DPR dan pemerintah menyusun naskah akhir RUU ini. RUU ini berpotensi menjadi tonggak penting dalam upaya pemberantasan korupsi dan tindak pidana ekonomi lain di Indonesia, namun harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang ketat agar tidak melanggar hak asasi manusia.
Perkembangan selanjutnya dari pembahasan RUU ini layak menjadi perhatian khusus bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama kalangan hukum dan penggiat antikorupsi. Kompas dan media nasional lainnya akan terus memantau dinamika pembahasan ini.
Dengan demikian, perubahan istilah dalam judul RUU ini tidak hanya soal nomenklatur, melainkan soal visi dan strategi penegakan hukum yang lebih adil dan efektif di masa depan.
What's Your Reaction?
Like
0
Dislike
0
Love
0
Funny
0
Angry
0
Sad
0
Wow
0